BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Mudharabah
merupakan satu pembahasan yang banyak diungkap dalam kitab-kitab fiqh klasik.
Dewasa ini, wacana tentang Mudharabah menjadi semakin mencuat seiring
perkembangan perbankan syari’ah. Dalam lembaga perbankan syari’ah itu,
Mudharabah menjadi salah satu kunci penting dalam kajian-kajian lebih
komprehensif mengenai perbankan syari’ah. Apa yang dikenal dengan sistem bagi
hasil sebagai alternatif sistem bunga dalam perbankan konvensional, sejatinya,
dari term Mudharabah ini.
Semua rasanya
sepakat bahwa Mudharabah mengandung nilai-nilai luhur kemanusiaan dan
perwujudan prinsip keadilan dalam sebuah usaha ekonomi. Heterogenitas tingkat
kemakmuran hidup manusia bagian dari realitas kehidupan yang tak terbantahkan
sepanjang masa. Mudharabah ada untuk memberikan kesempatan agar heterogenitas
itu tidak terlampau curam menghubungkan golongan kaya dengan masyarakat miskin.
Namun, eksistensinya dalam dunia modern belum menampakan kontribusi yang
signifikan. Perbankan syari’ah sebagai penopang Mudharabah tidak dapat berbuat
banyak untuk memberdayakannya. Ada apa dengan Mudharabah Dan mengapa dengan
perbankan syari’ah dalam prakteknya ?
B. Rumusan Masalah
1. bagaimana pengertian mudharabah ?
2. apa saja rukun dan syarat sah nya
mudharabah ?
3. bagaimana aplikasi mudharabah dalam
perbankan syariah ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Mudharabah
Mudharabah memiliki dua istilah yaitu
Al Mudharabah dan Al Qiradh sesuai dengan penggunaannya di kalangan kaum muslimin.
Penduduk Irak menggunakan istilah Al Mudharabah untuk mengungkapkan transaksi
syarikat ini. Sedangkan orang Hijaz menyebutnya dengan istilah Qiradh . Disebut
sebagai mudharabah karena diambil dari kata dharb di muka bumi yang artinya
melakukan perjalanan yang umumnya untuk berniaga dan berperang, Allah
berfirman:
“Dia mengetahui bahwa akan ada di
antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi
mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi yang berperang
di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari al-Qur’an.” (Qs. Al
Muzammil: 20)
Ada juga yang mengatakan diambil dari
kata: dharb (mengambil) keuntungan dengan saham yang dimiliki. Disini
perbandingan antara usaha pengelola modal dan modal yang dimiliki pihak
pemodal, sehingga keduanya seimbang.
Kontrak mudharabah dibentuk secara
bebas antara kedua orang atau lebih dengan tujuan mencari keuntungan yang
kemudian untuk dibagikan antara pemilik modal dengan pengelola modal,
berdasarkan kesepakatan mutualilitas dan secara fair dan sama. Mitra yang aktif
(pengelola) secara bebas melakukan perdagangan dengan modal yang dipercayakan
kepadanya dengan jalan yang ia anggap terbaik, serta dapat meningkatkan hasil
dari bisnis sesuai dengan yang tersebut di dalam kontrak.
Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada pengelola (mudharib), akad kemitraan ini menurut Para ulama membagi Al Mudharabah menjadi dua jenis:
Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada pengelola (mudharib), akad kemitraan ini menurut Para ulama membagi Al Mudharabah menjadi dua jenis:
1) Al Mudharabah
Al Muthlaqah (Mudharabah bebas).
Pengertiannya adalah sistem mudharabah dimana pemilik modal (investor/Shohib Al Mal) menyerahkan modal kepada pengelola tanpa pembatasan jenis usaha, tempat dan waktu dan dengan siapa pengelola bertransaksi. Jenis ini memberikan kebebasan kepada Mudhorib (pengelola modal) melakukan apa saja yang dipandang dapat mewujudkan kemaslahatan.
Pengertiannya adalah sistem mudharabah dimana pemilik modal (investor/Shohib Al Mal) menyerahkan modal kepada pengelola tanpa pembatasan jenis usaha, tempat dan waktu dan dengan siapa pengelola bertransaksi. Jenis ini memberikan kebebasan kepada Mudhorib (pengelola modal) melakukan apa saja yang dipandang dapat mewujudkan kemaslahatan.
2) Al Mudharabah
Al Muqayyadah (Mudharabah terbatas).
Pengertiannya pemilik modal (investor) menyerahkan modal kepada pengelola dan menentukan jenis usaha atau tempat atau waktu atau orang yang akan bertransaksi dengan Mudharib.
Pengertiannya pemilik modal (investor) menyerahkan modal kepada pengelola dan menentukan jenis usaha atau tempat atau waktu atau orang yang akan bertransaksi dengan Mudharib.
B. Rukun
Mudharabah
Al Mudharabah seperti usaha
pengelolaan usaha lainnya memiliki tiga rukun:
1. Adanya dua
atau lebih pelaku yaitu investor (pemilik modal) dan pengelola (mudharib).
2. Objek
transaksi kerja sama yaitu modal, usaha dan keuntungan.
3. Pelafalan
perjanjian.( ijab dan Qobul)
Sedangkan menurut imam Al Syarbini dalam Syarh Al Minhaaj menjelasakan bahwa rukun Mudharabah ada lima, yaitu Modal, jenis usaha, keuntungan, pelafalan transaksi dan dua pelaku transaksi. Ini semua ditinjau dari perinciannya dan semuanya tetap kembali kepada tiga rukun di atas.
Sedangkan menurut imam Al Syarbini dalam Syarh Al Minhaaj menjelasakan bahwa rukun Mudharabah ada lima, yaitu Modal, jenis usaha, keuntungan, pelafalan transaksi dan dua pelaku transaksi. Ini semua ditinjau dari perinciannya dan semuanya tetap kembali kepada tiga rukun di atas.
C. Syarat Sah
Mudharabah
Syarat – syarat sah mudharabah
berkaitn dengan aqidani ( dua orang yang akan berakad) modal dan laba.
1) Syarat
aqidani : di shyaratkan bagi orang yang akan melakukan akad, yakni pemilik
modal dan pengusaha adalah ahli yang mewakilkan atau menjadi wakil. Sebab
mudharib mkengusahakan harta pemilik modal, yakni menjadi wakil.
2) Syarat modal
: modal harus berupa uang, modal harus diketahui dengan jelas dan memiliki
ukuran, modal harus ada. Modal harus diberikan kepada pengusaha
3) Syarat
– syarat laba : laba harus memilki ukuran dan laba harus berupa bagian yang
umum.
D. Aplikasi
Mudharabah dalam Perbankan Syariah
Mudharabah di dunia bank syariah
merupakan karakteristik umum dan landasan dasar bagi operasional bank Islam
secara keseluruhan. Aplikasi mudharabah pada bank syariah cukup kompleks, namun
secara global dapat diklasifikasikan menjadi dua:
1) Akad mudharabah
antara nasabah penabung dengan bank
2) Akad
mudharabah antara bank dengan nasabah peminjam
Berikut ini uraian sekaligus tinjauan
syar’i terhadap aplikasi tersebut :
1. Akad
mudharabah antara nasabah penabung dengan bank.
Aplikasinya dalam perbankan syariah adalah:
Aplikasinya dalam perbankan syariah adalah:
a) tabungan
berjangka
yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk
tujuan khusus seperti tabungan qurban, tabungan pendidikan anak, dan
sebagainya.
Sistem atau teknisnya adalah nasabah penabung memiliki ketentuan-ketentuan umum yang ada pada bank seperti syarat-syarat pembukaan, penutupan rekening, mengisi formulir, menyertakan fotokopi KTP, specimen tanda tangan, dan lain sebagainya.Lalu menyebutkan tujuan dia menabung, misal untuk pendidikan anaknya, lalu disepakati nominal yang disetor setiap bulannya dan tempo pencairan dana.
Sistem atau teknisnya adalah nasabah penabung memiliki ketentuan-ketentuan umum yang ada pada bank seperti syarat-syarat pembukaan, penutupan rekening, mengisi formulir, menyertakan fotokopi KTP, specimen tanda tangan, dan lain sebagainya.Lalu menyebutkan tujuan dia menabung, misal untuk pendidikan anaknya, lalu disepakati nominal yang disetor setiap bulannya dan tempo pencairan dana.
Pada praktiknya, dana akan cair pada
saat jatuh tempo plus bagi hasil dari usaha mudharabah. Secara kenyataan di
lapangan, pihak bank bisa langsung memberikan hasil mudharabah secara kredit
tiap akhir bulan.
b) Deposito
biasa
Ketentuan teknisnya sama seperti
ketentuan umum yang berlaku di semua bank. Pada produk ini, pihak penabung
bertindak sebagai shahibul maal (pemodal) dan pihak bank sebagai mudharib
(amil). Pada praktiknya harus ada kesepakatan tenggang waktu antara penyetoran
dan penarikan agar modal (dana) dapat diputarkan. Sehingga ada istilah deposito
1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan.
Juga dibicarakan nisbah (persentase)
bagi hasilnya dan biasanya dana akan cair saat jatuh tempo. Secara kenyataan,
semua akad pada tabungan berjangka dan deposito tertuang pada formulir yang
disediakan pihak bank di setiap Customer Service (CS)nya.
c) Deposito
khusus (special investment)
Di mana dana yang dititipkan nasabah
khusus untuk bisnis tertentu. Keumuman bank syariah tidak menerapkan produk
ini.
2. Akad
mudharabah antara bank dan nasabah peminjam
Pada umumnya banyak bank syariah yang
tidak mengalokasikan dana pembiayaan ke produk mudharabah dikarenakan risiko
yang cukup tinggi, di antaranya:
a. Side
streaming, nasabah menggunakan dana itu tidak seperti yang disebut dalam akad
b. Lalai dan
kesalahan nasabah yang disengaja
c. Penyembunyian
keuntungan oleh nasabah bila dia tidak jujur.
Bank syariah lebih banyak
mengalokasikan pembiayaan2 ke produk murabahah. Pihak bank akan mengadakan akad
dengan skema mudharabah dengan masalah melalui proses yang cukup ketat, di
antaranya:
a. Melihat
reputasi nasabah dalam dunia usaha
b. Melakukan
pembiayaan pada usaha-usaha yang dapat diprediksi
pendapatannya seperti:
pendapatannya seperti:
1) mudharabah
dengan koperasi yang melakukan akad murabahah untuk memenuhi kebutuhan
karyawannya.
2) mudharabah
dengan pihak yang bergerak di bidang rental officer.
c. Untuk
usaha-usaha yang kurang bisa diprediksi pendapatannya,
seringkalinya dialihkan ke akad murabahah. Pada akad mudharabah ini pihak bank bertindak sebagai shahibul maal (pemodal) dan nasabah sebagai mudharib (amil) Saat akad, nasabah dan bank melakukan kesepakatan tentang:
seringkalinya dialihkan ke akad murabahah. Pada akad mudharabah ini pihak bank bertindak sebagai shahibul maal (pemodal) dan nasabah sebagai mudharib (amil) Saat akad, nasabah dan bank melakukan kesepakatan tentang:
1) Biaya yang
dikeluarkan
2) Nisbah
(persentase) bagi hasil Nisbah ini bisa berubah-ubah, misal: 3 bulan pertama
60:40, tiga bulan kedua 50:50.
3) Tenggang
waktu mudharabah
a) pihak nasabah
memberikan dokumen tentang reputasi dia, pendapatan usahanya, dan lain-lain
yang dibutuhkan pihak bank
b) setiap tiga
bulan, pihak nasabah membayar kepada bank keuntungan usaha dengan membuat
laporan realisasi pendapatan (LRD)
c) Pada umumnya
pihak bank tidak terlibat dalam usaha nasabah, pihak bank hanya terlibat dalam
pembiayaan
d) Akad
mudharabah ini disertai adanya jaminan dari pihak nasabah.
E. Sistem
Mudharabah Dan Perkembanganya Di Perbankan Syari’ah
Sistem Mudharabah di perbankan
syari’ah dalam mengaplikasikan sistem mudharabah sebagai berikut :
a) Didalam
praktik perjanjian dilaksanakan dalam bentuk perjanian baku (standart
contract).hal ini membatasi atas kebebasan kontrak. Adanya pembatasan dimaksud,
berkaitan dengan kepentingan umum agar perjanjian baku itu diatur dalam
undang-undang atau setidak-tidaknya diawasi oleh pihak dewan pengawas nasional.
b) Bentuk akad
produk mudharabah dibank syari’ah dimaksud, dituangkan dalam bentuk perjanjian
tertulis yang disebu perjanjian bagi hasil.
c) Dalam
perjanjian tertulis akad perjanjian mudharabah disebutkan nisbah bagi
hasilpemilik dana (shahibul mal) dan untuk pengelola dana (mudharib).nisbah
bagi hasil ini berlaku sampai berakhirnya perjanjian.
d) Pelaksanaan
akad mudharabah terjadi apabila ada calon nasabah yang akan menabung atau
meminjam modal dari bank syari’ah.
e) Nasabah yang
meminjam uang kemudian terlambat membayar bank tidak memberi denda , tetapi
memberi peringatan.
f) Sistem amanah
(kepercayaan).
Seseorang memperoleh kredit karena
pihak bank mempunyai kepercayaan kepada peminjam.karena itu, pemberian krdit
kepada seseorang karena ada kepercayaan dari pihak bank.kredit tnpa kepercayaan
tidak mungkin terjadi, karena dikhawatirkan dana yang diserahkan kepada pihak
disalahgunakan oleh pihak nasabah dan/atau tidak dibayar/dikembalikan kepada
pihak bank pinjaman yang dimaksud.
Selain menggunakan sistem yang
digunakan diatas , phak perbankan syari’ah berpedoman pada undang-undang no 10
tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang no 7 tahun 1992 tentang perbankan.undang-undang
dimaksud, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pembiayaan berdaarkan prinsip
syari’ah adalah penyediaan uang atau tagihan-tagihah n yang dapat dipersamakan
dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang
atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentudengan imbalan atau bagi
hasil.oleh karena itu , sebelum pihak bank mengeluarkan kredit terlebih dahulu
calon peminjam memenuhi persyaratan sebagai prosedur yang diatur oleh per
undang-undangan agar terjadi ketertiban dan mendapat kredit .
Untuk mendapatkan pinjaman dari pihak bank yang dikemukakan diatas, mengenai prosedur permohonan pembiayaan, yaitu mulai dari prosedur permohonan pembiayaan, yaitu mulai dari prosedur permohonan , pengisian formulir, dan smapai mendapatkan kredit dari pihak bank , maka dapat diuraikan secara singkat sebagai berikut :
Untuk mendapatkan pinjaman dari pihak bank yang dikemukakan diatas, mengenai prosedur permohonan pembiayaan, yaitu mulai dari prosedur permohonan pembiayaan, yaitu mulai dari prosedur permohonan , pengisian formulir, dan smapai mendapatkan kredit dari pihak bank , maka dapat diuraikan secara singkat sebagai berikut :
a) Calon nasab
mengajukan permohonan pembiayaan secara tertulis kebank pelaksanaan terdekat,
yang alamat/tempat tinggalnya (calon nasabah) termasuk wilayah kerja (daerah
hukum) bank yang setuju dan sesuai dengan bidang atau sekor konomi yang
ditentukan.
b) Calon nasabah
mengisi daftar isian /formulir/blanko yang telah isediakan oleh pihak bank.
c) Bank
melakukan penelitian/menganalisis terhadap dana yamg tersedia (plafond
pembiayaan) dan pribadi calon nasabah.
d) Setelah bank
selesai mengadakan analisisdan semua persyaratan terpenuhi maka dilakukan
penandatanganan perjanjian pembiayaan dan pengikatan perjanjian.
e) Penarikan
pembiayaanatau pencairan pembiayaan /relisasi pembiayaan.hal ini berarti calon
nasabah memperoleh kredit dengan sendirinya calon nasabah menjadi nasabah.
Berdasarkan hal diatas, dapat
dikatakan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi pihak bank dalam menilai si
pemohon pembiayaan mengenai kelayakan untuk memperoleh pinjaman adalah sebagai
berikut :
a) Karakter
(charakter), yaitu sifat pribadi termasuk perilaku permohonan pembiayaan perlu
dibahas dan diteliti secara hati-hati oleh pihak bank.
b) Kemampuan(capability),
yaitu penilaian atas besrnya modal nasabah yang akan diserahkan dalam
perusahaan.
c) modal
(capital), yaitupenilaian atas besarnya modal nasabahyang diserahkan
dalamperusahaan.
d) Persyaratan
(condition), yaitupada umumnya adalah penilaian terhadap kondis ekonomi,
regional,nasional,maupun internasional terutama yang berhubungan dengan sektor
usaha nasabah dan keamanan kredit itu sendiri;
e) Jaminan
(collateral).istilah ini berarti jaminan tambahan karena jamnan utama adalah
pribadi yang dinilaibonafiditasdan solidaritasnya.
F. Contoh
Perhitungan Tabungan Mudharabah
1. Tabungan
mudharabah
Tabungan Mudharabah (TABAH) adalah
simpanan pihak ketiga di Bank islam yang penarikanya dapat dilakukan setiap
saat atau beberapa kalli sesuai dengan perjanjian. Dalam hal ini bank islam
sebagai Mudharib dan deposan sebagai shohibul mal.
Bank sebagai mudharib akan membagi
keuntungan kepada shohibul mal sesuai dengan nis yang telah disetujui bersaama.
Pembagian keuntungan dapat di lakukan setiap bulan berdasarkan Saldo minimal
yang mengendap selama periode tersebut
Contoh perhitunganya adalah, Saldo rata-rata Tabungan Mudharabah Tuan B di bank Islam sebesar Rp 500.000. nisbah bagi hasil 50%:50%.dan diasumsikan total saldo dana tabungan mudharabah di bank Islam Rp 100 juta.dan keuntungan yang diperoleh untuk dana tabungan sebesar Rp 3 juta.maka pada akhir bulan nasabah akan memperoleh dana bagi hasil.
Contoh perhitunganya adalah, Saldo rata-rata Tabungan Mudharabah Tuan B di bank Islam sebesar Rp 500.000. nisbah bagi hasil 50%:50%.dan diasumsikan total saldo dana tabungan mudharabah di bank Islam Rp 100 juta.dan keuntungan yang diperoleh untuk dana tabungan sebesar Rp 3 juta.maka pada akhir bulan nasabah akan memperoleh dana bagi hasil.
Rp500.000 x Rp3.000.000 x 50 % = Rp
7.500
Rp100.000.000
( belum termasuk Pajak)
2. Deposito
mudharabah
Deposito mudharabah merupakan
investasi melalui simpanan pihak ketiga ( perseroan atau badan Usaha) yang
penarikanya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu jatuh tempo,
dengan mendapatkan imbalan bagi hasil.
Imbalan dibagi dalam bentuk berbagai pendaptan atas penggunaan dan tersebut secara syariah dengan proporsi pembagian katakanlah 70: 30, 70% untuk deposan dan 30% untuk bank. Sedangkan jangka waktu deposito mudharabah berkisar antara 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 Bulan.
Imbalan dibagi dalam bentuk berbagai pendaptan atas penggunaan dan tersebut secara syariah dengan proporsi pembagian katakanlah 70: 30, 70% untuk deposan dan 30% untuk bank. Sedangkan jangka waktu deposito mudharabah berkisar antara 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 Bulan.
Contoh Prnghitunganya, Tuan A
menempatkan dana Deposito Investasi mudharabah di bank sebesar Rp 1 juta.jangka
waktu 1 bulan,nisbah bagi hasil 70%:30%(70 untuk nasabah dan 30 untuk
bank).diasumsikan total dana deposito mudharabah di bank Rp 250 juta dan
keuntungan yang diperoleh untuk dana deposito sebesar Rp 6 juta. Maka saat
jatuh tempo nasabah akan memperoleh bagi hasil.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas kita dapat
menyimpulkan hal-hal sebagai berikut :
1. Kerja sama, baik
dalam Mudharabah atau Musyarakah adalah sesuatu yang sangat
dianjurkan dalam Islam agar kita dapat saling membantu dalam menanggung resiko
usaha tentu yang sesuai dengan syariah
2. Mudharabah
yang termasuk salah satu jenis Kerjasama, yang saat ini memiliki
banyak kendala dalam perkembangannya sehingga shahibul mal/bank enggan memakai
skema kontrak ini.
3. Nilai-nilai
yang terkandung dalam Islam dapat menjadi satu keunggulan preferensi individu
muslim.
B. Saran
Potensi masalah yang timbul dalam
pelaksanaan mudharabah dan Musyarakah agar dapat mengatasi kelemahannya dapat
dilakukan dengan beberapa cara yaitu (Muljawan, 2001) :
1. Peningkatan
kualitas preferensi Mudharib dalam menerima amanah dan shahibul mal
2. Peningkatan
kualitas transparansi dalam kontrak seperti penyusunan kontrak yang lebih
terperinci dan pemakaian benchmarking
3. Penerapan
standar akuntansi yang memadai
DAFTAR PUSTAKA
Zainuddin Ali. Hukum perbankan
Syariah. Sinar Grafika: Jakarta . 2008
Muhammad Syafi’I Antonio. Apa dan Bagaimana Bnak Islam. Dana Bhakti Wakaf:yogyakata. 1992
Muhammad Syafi’I Antonio. Apa dan Bagaimana Bnak Islam. Dana Bhakti Wakaf:yogyakata. 1992
Rahmat Syafi’i. Fiqih Muamalah.
Pustaka setia: Bandung. 2001
http://zonaekis.com/definisi-mudharabah
http://www.asysyariah.com/aplikasi-Mudharabah.php.
http://zonaekis.com/definisi-mudharabah
http://www.asysyariah.com/aplikasi-Mudharabah.php.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar