Hetalia: Axis Powers - Ukraine

Minggu, 09 Februari 2014

khitan



C.Alasan melakukan khitan
1.bagi laki-laki
Ada beberapa alasan orang melakukan khitan
a)      Menghilangkan kotoran serta tempat kotoran itu berada yang biasa nya terletak di bagian dalam dari kulit terluas penis
b)      Serta untuk menandakan bahwa seorang muslim telah memasuki kondisi dewasa
c)      Untuk  mencapai kebersihan badan yang paling sempurna ,terutama untuk kaum laki-laki
d)      Dengan bersunat berarti akan bertambah subur dan banyak anak.
e)      Khitan pada laki-laki memiliki dampak yang positif bagi kesehatan seperti dapat  mengurangi resiko  terkena  infeksi  virus hiv  aids 60%,risiko virus  harpes  28%  dan rwsiko hiv sebesar 35% jadi tidak ada alasan untuk tidak menghitan anak laki-laki muslim.
2.Bagi wanita
Sedangkan alasan khitan bagi wanita adalah untuk menyederhanakan syahwat nya ,sesungguh nya kalaw wanita tidak di khitan maka sesungguh nya syahwat nya akan menggejolak .Cukup banyak masyarakat  meyakini bahwa khitan pada wanita bisa menurunkan hasrat dan menjauhkannya dari perzinaan.
D.Hukum melakukan khitan
1.Menurut  mazhab  Maliki dan Syafi’i
Antara Mazhab Maliki dan Syafi’i berbeda pendapat dalam melakukan hukum khitan.
Mazhab Maliki menyatakan bahwa hukum khitan adalah sunnah bagi laki-laki dan perempuan mengambil dasar atau alasan bahwa dalam sunan al-fitrah semuanya dihukumi dengan sunah,yang secara sepakat khitan tersebut hukumnya sunah.Mazhab Maliki memberikan hukum khitan adalah sunnah muakkad berdasarkan pemahaman terhadap nas al-hadis yang bersifat ikhbar tersebut dipahami secara zahirnya saja,artinya ada qarinah yang menunjukkan hukum khitan sunnah sebagaimana sunnahnya sunan al-fitrah yang lain.Hal ini didasarkan pada hadist shohih riwayat Bukhari dan muslim,dan hadist dari Syadad bin Aus yang artinya:
“Khitan itu perilaku Nabi-nabi bagi lelaki kehormatan bagi kaum wanita “
Disamping itu hujjah bagi mereka yang menyatakan tidak wajibnya khitan bagi wanita,karena khitan wanita tidak mempengaruhi keabsahan ibadah sholatnya,tapi lebih dimaksudkan untuk menstabilkan hasrat seksualnya sebagaimana pernyataan Imam Ibnu Taimiyah tatkala beliau ditanya :Apakah wanita juga dikhitan?Beliau menjawab:”Ya,wanita itu di khitan.Dan khitannya dengan memotong kulit paling atas (jildah)yang mirip dengan jengger ayam jantan.Rasulullah bersabda:”Sedikit saja jangan semuanya karena itu lebih di senangi suami”Hal itu karena tujuan khitan laki-laki ialah untuk menghilangkan najis yang terdapat dalam penutup kulit dzakar,sedangkan tujuan khitan wanita adalah untuk menstabilkan syahwatnya,karena kalau wanita tidak di khitan,maka syahwatnya akan sangat besar.
Sedangkan mazhab syafi’i menyatakan bahwa hukum khitan adalh wajib bagi laki-laki ataupun perempuan,jadi menurut mazhab syafi’i memandang kelima sunan al-fitrah hukumnya sunnah kecuali khitan yang mereka hukum wajib.mazhab Syafi’i menetapkan hukum khitan wajib terhadap syariat khitan berdasarkan pemahaman terhadap nas al-hadis tersebut,bahwa pemahaman pada sesuatu hal yang dilakukan secara berulang-ulang berakibat menjadi suatu hal  yang wajib dikerjakan.
Sebahagian menyatakan kewajiban khitan bagi wanita seperti pendapat Ashab As-Syafi’i,sebagaimana kewajiban  khitan bagi kaum lelaki dengan beberapa alasan,yaitu:
a)      Khitan wanita sering dinyatakan oleh Rasulullah berbarengan dengan kaum lelaki,sesuai pernyataan beliau:”Apabila bertemu dua khitan maka mereka wajib mandi ‘’Hadist riwayat  at- turmidzi ,Ahmad dan ibnu majah.Masih banyak lagi hadist  yang semakna dengan hadist ini.
b)      Dalam hadist yang lain Nabi menyatakan bahwa”kaum wanita itu saudaranya kaum lelaki”.Maka kalau lelaki wajib berkhitan,maka kaum perempuan juga wajib berkhitan.
2.Hukum khitan menurut para ulama
       Dalam hadis lain Rasulullah juga bersabda:”Allah tidak menerima shalat kalian bila tidak suci”.Tanpa berkhitan,selalu ada sisa-sisa air seni/najis yang tertinggal dibawah quli.Maka agar sholat kita diterima Allah,kita harus berkhitan sebagai usaha agar kesucian terjamin.Sesuai Qa’idah USHUL  FIQIH yang menyatakan:                                                                          “sesuatu yang (menyebabkan)sebuah kewajiban tak mungkin bisa dilakukan dengan sempurna.maka sesuatu itu hukumnya menjadi wajib”.Maka hukum khitan bagi laki-lakinyang berdasarkan hadist diatas yang pada asalnya sunnah,menjadi wajib karena sebagai sarana kesucian untuk melaksanakan sebuah kewajiban.
Hukum khitan bagi laki-laki adalah wajib,ini disepakati oleh  jumhur Ulama’.sedang bagi wanita diperselisihkan diantara para ulama,yakni antara wajib dan sunnah.
a.Ulama yang mewajibkan khitan bagi mereka berhujjah dengan beberapa dalil:
1)      Hukum wanita sama dengan laki-laki,kecuali ada dalil yang membedakannya,sebagaimana sabda  Rasulullah SAW yang artinya:Dari Ummu Sulaim radhiayallahu ‘anhu,Rasulullah SAW bersabda”wanita itu saudara kandung laki-laki.”(HR.Abu Daud 236,Tirmidzi 113,Ahmad 6/256 dengan sanad hasan)
2)      Adanya beberapa dalil yang menunjukkan Rasulullah SAW menyebut khitan bagi wanita,diantaranya sabda beliau yang artinya:”Bila telah bertemu dua khitan(laki-laki dan wanita dalam jima’-pent)maka sungguh telah wajib mandi(junub)”
b.Ulama yang berpendapat sunnah  khitan wanita,alasannya:
Menurut sebagian ulama tidak ada dalil secara tegas yang menunjukkan wajibnya,juga karena khitan bagi laki-laki tujuannya membersihkan sisa air kencing yang najis terdapat pada kepala dzakar,sedangkan suci dari najis merupakan syrat sah nya sholat.sedangkan  khitan bagi wanita tujuan nya untuk  mengecil kan syahwat nya,jadi ia hanya untuk mencari sebuah kesempurnaan dan bukan sebuah kewajiban  (zyarhul mumti :syaikh ibnu utsaimin 1/134)
            Syaikhul islam ibnu tayniyah pernah di tanya apakahwanita itu di khitan?beliu menjawab ya’’wanita itu di khitan dan khitan nya  adalah dengan memotng  dagingyang paling atas yang mirip dengan jengger ayam jantan.rasulullah pernah bersabda :biarkan lah sedikit jangan potongsemua nya ,karna itu lebih bisa membuat ceri wajah dan lebih di senangi suami ,hal ini karena khitan laki-laki bertujuan untuk  menghilangkan najis yang terdapat di dalam penutup kulit kepala zakar.sedangkan tujuan khitan wanita adalah untuk menstabil kan syahwat nya ,karena apabila wanita tidak di khitan maka syahwat nya akan sangat besar..  








Tidak ada komentar:

Posting Komentar