C.Alasan
melakukan khitan
1.bagi
laki-laki
Ada beberapa
alasan orang melakukan khitan
a) Menghilangkan
kotoran serta tempat kotoran itu berada yang biasa nya terletak di bagian dalam
dari kulit terluas penis
b) Serta untuk
menandakan bahwa seorang muslim telah memasuki kondisi dewasa
c) Untuk mencapai kebersihan badan yang paling
sempurna ,terutama untuk kaum laki-laki
d) Dengan bersunat
berarti akan bertambah subur dan banyak anak.
e) Khitan pada
laki-laki memiliki dampak yang positif bagi kesehatan seperti dapat mengurangi resiko terkena
infeksi virus hiv aids 60%,risiko virus harpes
28% dan rwsiko hiv sebesar 35%
jadi tidak ada alasan untuk tidak menghitan anak laki-laki muslim.
2.Bagi
wanita
Sedangkan
alasan khitan bagi wanita adalah untuk menyederhanakan syahwat nya ,sesungguh
nya kalaw wanita tidak di khitan maka sesungguh nya syahwat nya akan
menggejolak .Cukup banyak masyarakat
meyakini bahwa khitan pada wanita bisa menurunkan hasrat dan
menjauhkannya dari perzinaan.
D.Hukum
melakukan khitan
1.Menurut mazhab
Maliki dan Syafi’i
Antara
Mazhab Maliki dan Syafi’i berbeda pendapat dalam melakukan hukum khitan.
Mazhab
Maliki menyatakan bahwa hukum khitan adalah sunnah bagi laki-laki dan perempuan
mengambil dasar atau alasan bahwa dalam sunan al-fitrah semuanya dihukumi
dengan sunah,yang secara sepakat khitan tersebut hukumnya sunah.Mazhab Maliki
memberikan hukum khitan adalah sunnah muakkad berdasarkan pemahaman terhadap
nas al-hadis yang bersifat ikhbar tersebut dipahami secara zahirnya
saja,artinya ada qarinah yang menunjukkan hukum khitan sunnah sebagaimana
sunnahnya sunan al-fitrah yang lain.Hal ini didasarkan pada hadist shohih
riwayat Bukhari dan muslim,dan hadist dari Syadad bin Aus yang artinya:
“Khitan itu
perilaku Nabi-nabi bagi lelaki kehormatan bagi kaum wanita “
Disamping
itu hujjah bagi mereka yang menyatakan tidak wajibnya khitan bagi wanita,karena
khitan wanita tidak mempengaruhi keabsahan ibadah sholatnya,tapi lebih
dimaksudkan untuk menstabilkan hasrat seksualnya sebagaimana pernyataan Imam
Ibnu Taimiyah tatkala beliau ditanya :Apakah wanita juga dikhitan?Beliau
menjawab:”Ya,wanita itu di khitan.Dan khitannya dengan memotong kulit paling
atas (jildah)yang mirip dengan jengger ayam jantan.Rasulullah bersabda:”Sedikit
saja jangan semuanya karena itu lebih di senangi suami”Hal itu karena tujuan
khitan laki-laki ialah untuk menghilangkan najis yang terdapat dalam penutup
kulit dzakar,sedangkan tujuan khitan wanita adalah untuk menstabilkan
syahwatnya,karena kalau wanita tidak di khitan,maka syahwatnya akan sangat
besar.
Sedangkan
mazhab syafi’i menyatakan bahwa hukum khitan adalh wajib bagi laki-laki ataupun
perempuan,jadi menurut mazhab syafi’i memandang kelima sunan al-fitrah hukumnya
sunnah kecuali khitan yang mereka hukum wajib.mazhab Syafi’i menetapkan hukum
khitan wajib terhadap syariat khitan berdasarkan pemahaman terhadap nas
al-hadis tersebut,bahwa pemahaman pada sesuatu hal yang dilakukan secara
berulang-ulang berakibat menjadi suatu hal
yang wajib dikerjakan.
Sebahagian
menyatakan kewajiban khitan bagi wanita seperti pendapat Ashab
As-Syafi’i,sebagaimana kewajiban khitan
bagi kaum lelaki dengan beberapa alasan,yaitu:
a) Khitan wanita
sering dinyatakan oleh Rasulullah berbarengan dengan kaum lelaki,sesuai
pernyataan beliau:”Apabila bertemu dua khitan maka mereka wajib mandi ‘’Hadist
riwayat at- turmidzi ,Ahmad dan ibnu
majah.Masih banyak lagi hadist yang
semakna dengan hadist ini.
b) Dalam hadist
yang lain Nabi menyatakan bahwa”kaum wanita itu saudaranya kaum lelaki”.Maka
kalau lelaki wajib berkhitan,maka kaum perempuan juga wajib berkhitan.
2.Hukum
khitan menurut para ulama
Dalam hadis lain Rasulullah juga
bersabda:”Allah tidak menerima shalat kalian bila tidak suci”.Tanpa
berkhitan,selalu ada sisa-sisa air seni/najis yang tertinggal dibawah quli.Maka
agar sholat kita diterima Allah,kita harus berkhitan sebagai usaha agar
kesucian terjamin.Sesuai Qa’idah USHUL
FIQIH yang menyatakan: “sesuatu
yang (menyebabkan)sebuah kewajiban tak mungkin bisa dilakukan dengan sempurna.maka
sesuatu itu hukumnya menjadi wajib”.Maka hukum khitan bagi laki-lakinyang
berdasarkan hadist diatas yang pada asalnya sunnah,menjadi wajib karena sebagai
sarana kesucian untuk melaksanakan sebuah kewajiban.
Hukum khitan
bagi laki-laki adalah wajib,ini disepakati oleh
jumhur Ulama’.sedang bagi wanita diperselisihkan diantara para
ulama,yakni antara wajib dan sunnah.
a.Ulama yang
mewajibkan khitan bagi mereka berhujjah dengan beberapa dalil:
1) Hukum wanita
sama dengan laki-laki,kecuali ada dalil yang membedakannya,sebagaimana
sabda Rasulullah SAW yang artinya:Dari
Ummu Sulaim radhiayallahu ‘anhu,Rasulullah SAW bersabda”wanita itu saudara
kandung laki-laki.”(HR.Abu Daud 236,Tirmidzi 113,Ahmad 6/256 dengan sanad
hasan)
2) Adanya beberapa
dalil yang menunjukkan Rasulullah SAW menyebut khitan bagi wanita,diantaranya
sabda beliau yang artinya:”Bila telah bertemu dua khitan(laki-laki dan wanita
dalam jima’-pent)maka sungguh telah wajib mandi(junub)”
b.Ulama yang
berpendapat sunnah khitan
wanita,alasannya:
Menurut
sebagian ulama tidak ada dalil secara tegas yang menunjukkan wajibnya,juga
karena khitan bagi laki-laki tujuannya membersihkan sisa air kencing yang najis
terdapat pada kepala dzakar,sedangkan suci dari najis merupakan syrat sah nya
sholat.sedangkan khitan bagi wanita
tujuan nya untuk mengecil kan syahwat
nya,jadi ia hanya untuk mencari sebuah kesempurnaan dan bukan sebuah kewajiban (zyarhul mumti :syaikh ibnu utsaimin 1/134)
Syaikhul islam ibnu tayniyah pernah
di tanya apakahwanita itu di khitan?beliu menjawab ya’’wanita itu di khitan dan
khitan nya adalah dengan memotng dagingyang paling atas yang mirip dengan jengger
ayam jantan.rasulullah pernah bersabda :biarkan lah sedikit jangan potongsemua
nya ,karna itu lebih bisa membuat ceri wajah dan lebih di senangi suami ,hal
ini karena khitan laki-laki bertujuan untuk
menghilangkan najis yang terdapat di dalam penutup kulit kepala
zakar.sedangkan tujuan khitan wanita adalah untuk menstabil kan syahwat nya
,karena apabila wanita tidak di khitan maka syahwat nya akan sangat besar..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar